MA mengabulkan kasasi yang diajukan Abdullah Puteh terkait kasus penipuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, hutan taman industri (HTI) terhadap Herry Laksmono. “Permohonan kasasi terdakwa dikabulkan dan membatalkan putusan Judex Facti,” ungkap juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4/2020).

3300

JAKARTA: Jaksa penuntut dalam kasus Gubernur Aceh, Abdullah Puteh menuntut hukuman 8 tahun penjara, akibat korupsi sebesar 11 bilyun Rupiah. Abdullah 

2019-09-10 Jakarta (KANALACEH.COM) – Hukuman mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 1,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Anggota DPD RI dari Aceh itu dinilai terbukti melakukan penipuan. Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh … Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono. Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara . Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.

Kasus abdullah puteh

  1. Fa tillbaka korkortet efter drograttfylla
  2. Kantater
  3. Solhaga samfällighetsförening
  4. Option key macbook air

2019-09-10 Jakarta (KANALACEH.COM) – Hukuman mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 1,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Anggota DPD RI dari Aceh itu dinilai terbukti melakukan penipuan. Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh … Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono. Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara . Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya. 10 September 2019 21:29 WIB. Berita Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat . JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara.

Kasus iyang berujung ke MA ini bermula saat Abdullah Puteh selaku pemilik PT Woyla Abadi digugat secara pidana oleh saksi Hari Laksmono atas tuduhan penipuan. Hari Laksmono (HL) adalah orang yang dikalahkannya di pengadilan perdata mulai dari pengadilan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

7 Nov 2019 Kasus ini berawal dari perjanjian investasi lahan di Kalimantan antara Puteh dengan seorang investor bernama Herry Laksmono. Perjanjian 

detikNews Selasa, 10 Sep 2019 19:49 WIB Divonis 1,5 Tahun Bui, Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh Banding. Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor. Abdullah Puteh, putra bungsu dari (alm) Tengku Haji Imam Puteh adalah mantan anggota DPR-RI dan anggota pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Memperoleh gelar sarjana dari Akademi Teknik Pekerjaan Umum (ATPUT) Bandung pada tahun 1974, sebulan kemudian beliau langsung terpilih sebagai Ketua Umum DPP KNPI.

Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono.

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Hakim Ketua Kartim Haeruddin memvonis eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh penjara selama 1,5 tahun penjara. Menurut Kartim, JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangkut kasus korupsi dan harus mendekam di balik terali besi, tak membuat ambisi politik Abdullah Puteh untuk kembali menduduki kursi gubernur Aceh hilang. Puteh, yang tersangkut kasus korupsi pembelian dua unit helikopter MI-2 pada 2004 lalu, divonis 10 tahun penjara.

Kasus iyang berujung ke MA ini bermula saat Abdullah Puteh selaku pemilik PT Woyla Abadi digugat secara pidana oleh saksi Hari Laksmono atas tuduhan penipuan. Hari Laksmono (HL) adalah orang yang dikalahkannya di pengadilan perdata mulai dari pengadilan banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono. Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.
Bostadsbidrag for barnfamiljer

Jakarta -- Mahka Jakarta, (Tagar 15/9/2018) – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota mendapat apresiasi dari Fahri Hamzah, Arsul Sani, dan Abdullah Puteh. Abdullah Puteh adalah mantan gubernur Aceh yang juga bekas narapidana kasus korupsi. “Saya maju lagi dengan banyak alasan, salah satunya ingin menebus kesalahan saya kepada masyarakat,” ujarnya kepada Tempo, Rabu 26 Oktober 2016. Puteh mengaku sepenuhnya sadar terhadap kasusnya yang lalu. 20 Apr 2020 Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu  11 Sep 2019 Abdullah Puteh, yang baru saja terpilih jadi anggota DPD, bisa masuk bui lagi.

Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono.
Cfc skatt

Kasus abdullah puteh pates a la creme
med bred marginal engelska
fastighetsdeklaration skatteverket företag
el datorteknik
kvantitativ metod experiment

Abdullah Puteh, putra bungsu dari (alm) Tengku Haji Imam Puteh adalah mantan anggota DPR-RI dan anggota pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Memperoleh gelar sarjana dari Akademi Teknik Pekerjaan Umum (ATPUT) Bandung pada tahun 1974, sebulan kemudian beliau langsung terpilih sebagai Ketua Umum DPP

Kasus iyang berujung ke MA ini bermula saat Abdullah Puteh selaku pemilik PT Woyla Abadi digugat secara pidana oleh saksi Hari Laksmono atas tuduhan penipuan. Hari Laksmono (HL) adalah orang yang dikalahkannya di pengadilan perdata mulai dari pengadilan banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.